Perilaku yang tidak manusiawi ini dilakukan oleh satu anggota dari klub motor gede atau gede yang berinisial BS. Dimana melakukan perbuatan yang tidak patut dicontoh dimana pengeroyakan kepada dua anggota TNI Kodim 0304. Pelaku tersebut akhirnya dijatuhi hukuman dengan 3,5 bulan kurungan penjara.
Hukumannya tersebut sudah diputuskan dalam sidang, dimana majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumatera yang menyatakan bahwa pelaku tersebut bersalah dan akan dijatuhi hukuman kurungan penjara. Tetapi vonis yang sudah dijatuhkan tersebut ternyata lebih rendah, bila dibandingkan dengan tuntutan dari JPU atau Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan selama enam bulan kurungan penjara tersebut.
Pelaku yang melakukan pengeroyakan tersebut memang masih berusia di bawah umur, dimana dia melakukan kejahatan dengan mengeroyok TNI membuat orang sampi dengan terluka. Selain itu juga hakim yang memberi putusan, bahwa pidana tersebut sudah dikurangi saat masa penangkapan serta penahanan.
Berita ini menjadi geger ketika terdapat video yang merekam anggota TNI yang sedang dikeroyok oleh pengendara motor gede atau moge. Tentunya video yang tersebar di media social tersebut akhirnya menjadi viral dan perbicangan oleh warga net. Video yang di unggah oleh akun akun Instagram @reposterminang. Isi dari video tersebut memperlihatkan bagaimana korban yang di dorong sampai terjatuh, serta ada satu pelaku yang melayangkan tendangannya kea rah kepala korban..
Setelah melakukan pemeriksaan yang lebih lanjut, ternyata motor gede atau moge yang berjumlah lima unit tersebut tidak mempunyai surat kepemilikian bermotor atau bodong. Hasilnya maka permasalahan ini akan diserahkan kepada Bea Cuka untuk dapat menindak lanjuti lebih dalam lagi.
“Dari 24 moge yang kita amankan, lima unit bodong, satu unit sedang dalam pengajuan administrasi, enam unit lengkap dan sisanya 12 unit masih dalam tahap pemeriksaan,” ucap Stefanus Satake Bayu Setianto selaku Kabid Humas Polda Sumbar Kombes.
Pada awalnya saat sedang dilakukan pemeriksaan ini terkena kasus tentang pemalsuan surat pada pasal 263 KUHP. Hanya ketika sedang dilakukan pemeriksaan dengan lebih mendalam, ternyata tidak ditemuka surat kepemilikan dari lima unit motor gede tersebut. Membuat kasus ini akan diperiksa lebih dalam oleh Bea Cukai.
Keluarga dari kelima anggota motor gede tersebut menghaturkan perhomonan maafnya kepada masyarakat secara terbuka. Karena ternyata keluarga mereka ini mendapatkan terror dari warga net, bahkan sampai merambat ke bisnisnya. Sehingga permintaan maaf mereka lakukan dengan terbuka. Memang pelaku tidak hanya anak yang berusia dibawah umur, tetapi ada juga yang sudah berkeluarga.