Modifikasi yang Bikin Garansi Motor Baru Hangus

Posted on

Modifikasi yang Bikin Garansi Motor Baru Hangus – Modifikasi jadi jurus jitu buat meningkatkan tampilan motor yang masih dalam keadaan standar. Namun, lain cerita jika motor masih keadaan baru dibeli, sebab tak bisa sembarangan lantaran berpotensi bikin garansi tunggangan jadi hangus.

Namun, Instructor and Warranty Main Dealer Yamaha Tjahaja Abadi, Didit menjelaskan bahwa tetap ada beberapa bagian dan komponen bursamoge.web.id yang aman dimodifikasi selama masa garansi motor masih berlaku.

“Kalau bodi kita memang tidak ada komponen yang digaransi jadi itu tidak masalah jika mau dimodifikasi misalnya ditambahkan stiker atau diubah catnya,” katanya saat ditemui kumparan di Padang, Sumatera Barat belum lama ini.

Didit menambahkan, garansi yang diberikan pabrikan meliputi bagian komponen mesin, kelistrikan, dan sistem penyuplai bahan bakar injeksi. Masalah atau kerusakan yang bukan disebabkan modifikasi komponen tertentu tidak langsung membuat garansi jadi gugur.

“Semua perlu dilihat dan diperiksa dulu apa akar masalahnya, misalnya dia ganti lampu. Apabila nanti ada masalah kelistrikan tetapi bukan disebabkan oleh komponen yang diganti tadi ya garansi tidak serta merta hangus,” jelasnya.

Baca juga: Cara Starter Motor Matic serta Tips Belajar Motor Matic dengan Aman dan Nyaman

Lebih lanjut, modifikasi yang sifatnya lebih ke arah kosmetika atau tampilan, dinilainya juga masih aman. Misalnya, mengganti model spion, ban motor, velg, atau aksesori resmi yang dikeluarkan pabrikan.

“Spion atau ban itu masih aman untuk dimodifikasi, paling kan kalau ganti ban pasti mempengaruhi performanya aja. Penambahan boks motor juga enggak ada masalah,” tukas Didit.

Terakhir, ia menyarankan agar tidak melakukan modifikasi yang dapat melanggar aturan lalu lintas berlaku atau modifikasi yang bisa membahayakan diri sendiri dan juga pengguna jalan lainnya.

Pengalaman ‘Diganggu’ Motor Modifikasi di Jalan

Posted on

Pengalaman ‘Diganggu’ Motor Modifikasi di Jalan – Modifikasi motor merupakan hak siapa pun pemiliknya. Inti dari modifikasi atau pengubahan boleh dibilang penyesuaian terhadap kebutuhan, kenyamanan, maupun personaliasi sesuai tren yang tengah berkembang.

Tapi jangan sampai modifikasi justru membahayakan keselamatan berlalu lintas. Hal ini pun tertuang di Pasal 52 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Salah satu modifikasi yang dimaksud adalah pengubahan knalpot bawaan bursamoge menjadi produk aftermarket.

Memang untuk yang satu ini tergantung tingkat kebisingannya.

Sayangnya untuk kendaraan modifikasi, belum ada aturannya. Sementara Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 mengatur ambang batas kebisingan kendaraan tipe baru, bukan modifikasi.

Celakanya lagi banyak knalpot yang diperjualbelikan tanpa jaminan memenuhi ketentuan ambang batas kebisingan. Sehingga yang terjadi, penggunaan knalpot dengan sebutan racing, brong, atau ember yang bising di telinga merajalela.

“Yang bikin ganggu adalah ketika dia ngegeber atau nggak narik dan ngebut. Udah pasti berisik, kita terusik, emosi jadinya,” terang Oki, pegawai swasta di bilangan Jakarta yang menceritakan pengalaman tidak enaknya ketika dihadapkan pada gangguan knalpot brong.

Konsentrasi terganggu, membahayakan pengendara

Oki menambahkan, selain suara, yang dihasilkan dari knalpot aftermarket adalah hembusan angin kencang yang bisa memecah konsentrasi.

“Belum lagi knalpotnya nembak-nembak, ngarahnya ke muka. Udah deh kalau di depan tahu ada motor begitu langsung tutup kaca helm sih biar nggak kena muka,” lanjutnya.

Adapun saat ini penggunaan knalpot tersebut terikat pada Pasal 285j UULLAJ, yang intinya setiap orang yang mengemudikan motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan salah satunya knalpot bisa dipidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain knalpot, Oki juga menyoroti modifikasi bentuk spakbor. Tak jarang ditemukan motor yang bagian spakbor atau fender-nya dipotong atau dihilangkan sama sekali.

Padahal hal ini melanggar aturan Pasal 48 UULLAJ, yang menegaskan kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya persyaratan teknis atas susunan.

Susunan yang dimaksud tertera di Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, di mana pada huruf J juga menyatakan komponen pendukung, yang salah satunya adalah spakbor yang dijelaskan pada Pasal 35 huruf e.

Lebih jelas lagi Pasal 40 menyebutkan, spakbor harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak tangan, serta mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan.

Baca juga: Kata Pengamat Soal Batas Aman Modifikasi Motor

“Entah supaya ngikutin motor balap MotoGP barangkali, tapi saat hujan itu cipratan airnya ngeselin. Beruntung kalau nggak sampai kelilipan. Fungsi spakbor ada supaya cipratannya nggak ke atas, malah dipapas, heran,” imbuhnya.

Tak kalah menjengkelkan katanya adalah modifikasi di sektor lampu. Umum ia temui lampu kendaraan yang menyilaukan yang sekali lagi berpotensi memecah fokus saat berkendara.

“Ya dari yang kedap-kedip, lampu tembak, sampai yang nyalanya terang banget itu paling sering lah bikin silau nggak mobil atau motor,” pungkasnya.

Khusus lampu sejatinya diatur di Pasal 58 UULLAJ yang berisikan kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas, salah satunya lampu menyilaukan.

Kata Pengamat Soal Batas Aman Modifikasi Motor

Posted on

Kata Pengamat Soal Batas Aman Modifikasi Motor – Modifikasi motor kerap dilakukan bagi mereka yang tidak puas dengan tampilan standar pabrikan si kuda besi. Namun, acap kali beberapa pemilik terlalu ‘kreatif’ sehingga ubahan yang dilakukan justru menjadi buah ancaman baru, terutama soal keselamatan.

Sebelum lebih jauh membahas perkara antara boleh dan tidak boleh memodifikasi tunggangan harian kita, terlebih dahulu memahami karakteristik dasar dari sepeda motor, keseimbangan.

“Iya, dalam hal ini kita tahu bahwa sepeda motor adalah moda transportasi yang sangat rentan dengan kecelakaan karena menyangkut stabilitas,” buka pendiri sekaligus Instruktur Senior Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu kepada kumparan.

Artinya, segala ubahan yang dilakukan di luar dari rekomendasi maupun perhitungan pabrikan, dapat mempengaruhi performa dan kondisi sepeda motor ketika sedang dikendarai.

Jusri, lanjutnya, persoalan modifikasi motor sebenarnya perkara subjektif. Namun, dalam konteks motor harian, modifikasi bursamoge yang bisa ditoleransi adalah yang tidak berlebihan. Seperti apa?

“Misalnya, pemilik mengubah sudut kemudi (motor sport dengan setang telanjang) guna menyesuaikan ergonomi mengemudi untuk meningkatkan aspek kenyamanan berkendara atau mengganti ban dengan ukuran yang sedikit lebih besar agar daya cengkram jalan lebih maksimal,” terangnya.

Sebaliknya, modifikasi yang patut dihindari pengguna motor contohnya seperti penggunaan profil ban yang sangat tipis, penambahan aksesori yang melebihi lebar setang, atau terlalu banyak menambah komponen pada bodi motor. Lagi-lagi, menimbang faktor keseimbangan.

Pengamat soal modif motor: Hindari profil ban yang tipis & aksesoris melebihi lebar setang.

“Kecuali modifikasi yang dilakukan untuk keperluan khusus seperti kontes atau di ruang milik pribadi. Jalan raya itu ruang publik, mengetahui dan sadar modifikasinya dapat membahayakan pengguna jalan lainnya itu merupakan bentuk tidak bertanggung jawab,” tukas Jusri.

Senada dengan Jusri, 2W and OBM Service Head PT Suzuki Indomobil Motor Victor Assani menilai, modifikasi merupakan bentuk hak konsumen. Namun, praktiknya tetap tidak dianjurkan pabrikan.

“Saya pikir modifikasi adalah hak konsumen, namun secara pabrikan tidak dianjurkan. Kalaupun karena sesuatu hal harus memodifikasi, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan yaitu faktor safety, regulasi, dan faktor sosial,” jelasnya kepada kumparan.

Anjuran tersebut bukan tanpa alasan, khusus untuk pengguna sepeda motor baru, ada masa garansi yang masih berjalan dengan periode tertentu. Sembarangan melakukan modifikasi dapat menggugurkan masa jaminannya.

“Misalnya ada modifikasi pada bagian kelistrikan atau bagian mesin, bila ada kerusakan yang berasal atau saat diselidiki komponen modifikasi tersebut yang terlibat, maka garansi akan hangus,” tambah Victor.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) ini menyoroti gaya modifikasi motor harian yang umum dijumpai di jalan raya.

Baca juga: Cara Mengganti Oli Motor di Rumah dengan Praktis

“Ban cacing (tipis) sangat berbahaya, motor itu kuncinya keseimbangan dan ban merupakan satu-satunya yang menyentuh jalan. Mengganti profil ban lebih kecil hanya memperbesar risiko tergelincir di jalan raya,” papar Victor.

Termasuk modifikasi ‘nyeleneh’ lainnya meliputi mika bening lampu rem dan spakbor belakang yang dicopot oleh beberapa pengguna sepeda motor. Victor bilang, selain menyebalkan, kerugian akibat modifikasi seperti itu bisa langsung dirasakan pengguna jalan lain.

“Makanya, idealnya ya tetap mempertahankan kondisi standar. Selain aman, tentu saja tidak melanggar regulasi. Jikalau ingin memodifikasi perhatikan tiga aspek yang disebutkan tadi,” tuntasnya.

Motor Custom Membuat Berkendara Lebih Gagah

Posted on

Motor Custom Membuat Berkendara Lebih Gagah – Transportasi saat ini menjadi kebutuhan pokok manusia. Berpindah dari satu tempat ke tempat lain menjadi lebih mudah dan tidak membuat lelah dengan mengendarai kendaraan. Seperti sepeda motor, pada masa kini kebanyakan orang memilih sepeda motor bursamoge sebagai transportasi kegiatan sehari-hari.

Khususnya daerah perkotaan seperti Jakarta. Di tengah kemacetan yang merajalela, sepeda motor mampu menerobos antrean kemacetan. Dapat dilihat beragam jenis dan model sepeda motor di jalanan Ibukota. Mulai dari motor tua hingga motor modern.

Modifikasi adalah cara yang dilakukan agar sepeda motor terlihat unik dari yang lainnya. Mulai dari modifikasi ringan sampai ekstrem, setiap peminat modifikasi sepeda motor memiliki gaya dan ciri khas sendiri. Salah satu tren yang banyak digemari saat ini yaitu motor custom. Khususnya anak muda, motor custom menjadi tren modifikasi sepeda motor yang sedang digandrungi saat ini.

Motor custom memiliki gaya dan model yang beragam seperti, chopper, bobber, japstyle, caferacer dan masih banyak lagi.

Motor custom adalah modifikasi sepeda motor yang sebenarnya cukup ekstrem bahkan sangat ekstrem.

Karena modifikasi ini merubah total sebagian besar bentuk dan dimensi sepeda motor menjadi bentuk yang diinginkan.

Ardi, pemuda kelahiran 2001, menggilai motor custom sejak 2019. Dia memodifikasi sepeda motornya bergaya chopper. Sepeda motornya yang semula berbasis honda mega pro dirombak total dan berbeda dari bentuk aslinya. Ardi memodifikasi sepeda motor bergaya chopper karena terinspirasi dari budaya geng motor Amerika yang kebanyakan motornya bergaya chopper.

Gaya chopper merupakan modifikasi yang ekstrem. Karena hanya bagian mesin dari motor itu sendiri yang masih dipertahankan dan hal lainnya diubah total, seperti rangka motor, suspensi dan roda.

Dengan perubahan yang cukup ekstrem, biaya modifikasi motor custom bergaya chopper terbilang cukup mahal. Ardi harus menghabiskan uang sebesar 15 juta rupiah untuk memodifikasi motor tersebut sesuai dengan ciri khas dan gaya yang diinginkan.

“Total modifikasi motor saya kira-kira bisa membeli 1 unit motor lagi,” ujar Ardi

Karena kecintaannya terhadap motor custom, Ardi pun rela mengeluarkan uang banyak demi motor keinginannya. Alasan Ardi yang memodifikasi motornya bergaya chopper karena menurut Ardi, dia merasa gagah saat berkendara dengan motornya dan menjadi pusat perhatian saat di jalanan.

Baca juga: Ketika Moge Dirombak Jadi Mirip Lamborghini

Dibalik kegagahan saat mengendarai motornya, pastinya motor bergaya chopper memiliki kekurangan.

motor bergaya chopper saat di kendarai cenderung tidak nyaman dikarenakan motor ini mempunyai rangka yang rigid atau tidak memiliki suspensi belakang, oleh karena itu mengendarai motor ini membuat pinggang terasa sakit dan pegal.

Karena kekurangannya tersebut motor bergaya chopper hanya mengedepankan penampilan dibandingkan kenyamanan.

Tidak nyaman bukan satu-satunya kekurangan dari motor bergaya chopper, khususnya motor custom.

Kelegalan mengendarai motor custom di Indonesia masih abu-abu, masih belum ada kejelasan mengenai peraturan kelegalan motor custom, dan itu merupakan keresahan Ardi dan juga para pecinta motor custom. Namun dunia motor custom sudah ada angin segar mengenai kelegalan berkendara.

Ketika Moge Dirombak Jadi Mirip Lamborghini

Posted on

Ketika Moge Dirombak Jadi Mirip Lamborghini – Inspirasi modifikasi kendaraan bermotor bisa datang dari mana saja. Ada yang cuma merombak penampilan, ada pula yang niat mengkustomisasi bagian jantung mekanisnya.

Tapi ternyata ada modifikasi yang lebih ekstrim lagi. Sebuah rumah modifikasi bursamoge di Jerman, berhasil merombak motor besar jadi Lamborghini.

Memang bukan Lamborghini betulan yang punya empat roda, si builder membangunnya cuma terpasang tiga roda. Bentuknya pun juga tidak serupa mobil pada umumnya, bisa dibilang layaknya bentor, atau becak bermotor.

Jadi desainnya terbelah. Maksudnya, dari depan sampai tengah berwujud motor besar, sementara dari tengah ke belakang wujudnya mirip buritan Lamborghini Aventador.

Bahannya menggunakan motor Boss Hoss yang terkenal menggunakan mesin V8 dari Chevrolet Corvette. Bila melansir Rideapart, mesin tersebut punya kapasitas 6.200 cc yang bisa menyemburkan tenaga hingga 445 daya kuda (dk) dan torsi 603 Nm.

Secara umum, rupa sepeda motor khas Boss Hoss masih begitu jelas. Tebal pada bagian kokpit karena terlihat kekar karena empat pasang silinder yang menjulang keluar itu.

Pun dengan posisi foot peg-nya yang rada ke depan biar gaya cruiser-nya tidak hilang. Hanya saja untuk setang, dibuat lebih menekuk ke belakang agar si pengendaranya bisa duduk tegak dan tidak terintimidasi karena dimensinya yang melebar.

Bicara penerangan, lampu utamanya sudah LED ditambah lampu sein di bawahnya yang berupa titik-titik lampu LED. Lampu belakang pun juga tidak ketinggalan pakai teknologi lampu yang hemat energi tersebut. Hanya saja karena modelnya modifikasi sendiri, nyala lampunya tidak mirip Aventador asli.

Kendati demikian, buritannya ternyata jadi kosmetika saja. Dalam artian tidak dapat dibuka atau jadi sebuah cabriolet yang bisa dibuka atapnya ke belakang.

Baca juga: Pengertian Karbu Motor dan Fungsinya

Namun Hoss Boss berkelir full hitam versi sportscar ini tetap tidak kehilangan rohnya sebagai sepeda motor yang bisa membonceng seseorang di belakangnya.

Komponennya juga terbilang lengkap, selain lampu, juga ada spion biar motor ini legal di jalan. Kalau di Indonesia tinggal ditambahkan pelat nomor dan uji tipe baru bisa resmi mengaspal.

Sayang si pembuat motor roda tiga ini tidak menginformasikan siapa pemesannya. Namun yang jelas, hasil modifikasinya ini pasti bikin bingung orang yang melihatnya hanya dari belakang.

Bagaimana, kamu tertarik dengan modifikasi motor tersebut? Sampaikan pendapatmu di kolom komentar ya!